Hari Ke-33 Tax Amnesty Jilid II, Rp543,7 Miliar Aset WNI di Luar Negeri Terungkap

Peserta program pengungkapan sukarela atau PPS mengungkapkan harta yang berada di luar negeri senilai Rp755,7 miliar dalam 33 hari pelaksanaan program tersebut. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hingga Rabu (2/2/2022) atau selama 33 hari pelaksanaan PPS, terdapat 9.909 wajib pajak yang mengikuti program tersebut. Dari mereka, Ditjen Pajak memperoleh 10.880 surat keterangan. Total nilai aset yang diungkapkan peserta sejauh ini mencapai Rp9,22 triliun. Dari jumlah tersebut, diketahui bahwa 8,1 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri.

“Harta deklarasi luar negeri Rp755,77 miliar,” tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip Bisnis pada Kamis (3/2/2022).

Adapun, 85,5 persen harta atau Rp7,89 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Wajib pajak berkesempatan memperoleh tarif khusus jika mengungkapkan hartanya dalam PPS—skema yang sama dengan tax amnesty jilid I. Terdapat pula harta yang diinvestasikan mencapai Rp578,5 miliar atau 6,2 persen dari total harta. Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Adapun, pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp977,51 miliar. Jumlah itu mencakup 10,59 persen dari total nilai harta bersih.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only