Karyawan Mohon Maaf! Tak Ada Diskon Pajak Lagi Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperpanjang insentif pajak di tahun ini. Namun, tak semua sektor yang mendapatkan perpanjangan ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3 tahun 2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19, insentif yang diperpanjang hanya untuk tiga jenis pajak.

Pertama, pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Ini diberikan untuk 72 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berlaku sejak Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor terbit sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. Wajib Pajak yang klasifikasi usahanya masuk akan mendapatkan insentif pengurangan besarnya 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.

Ketiga, PPh Final jasa konstruksi Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.

“Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah,” tulis PMK ini yang dikutip, Kamis (3/2/2022).

Sementara itu, insentif pembebasan pajak untuk PPh pasal 21 atau pajak karyawan tidak dilanjutkan di tahun ini. Artinya, tahun ini penghasilan para pekerja akan kembali dipotong pajaknya, tidak seperti tahun lalu yang dibebaskan atau ditanggung pemerintah.

Tahun lalu, insentif PPh pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only