Wow! Ini Harta yang Paling Banyak Diungkap Saat Tax Amnesty

Program Pengampunan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II sudah berlangsung lebih dari sebulan. Wajib Pajak yang memanfaatkan program ini sudah mencapai 10 ribu orang.

Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga 4 Februari pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang ikut sudah mencapai 10.227 orang. Dengan harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 9,49 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, ini menandakan bahwa makin banyak wajib pajak yang patuh akan kewajibannya yakni mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Lanjutnya, untuk program ini harta yang paling banyak dilaporkan bukan benda seperti tanah, kendaraan atau emas. Melainkan uang tunai yang selama ini diterima oleh Wajib pajak sebagai penghasilan.

“Harta yang paling banyak dilaporkan dalam PPS adalah uang tunai,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/2/2022).

Sementara itu, dari total harta yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang paling kecil tercatat adalah harta berupa merek dagang. Namun, tidak dirinci apakah ini berasal dari wajib pajak orang pribadi atau badan.

“Untuk nilai total harta yang paling kecil, yang telah dilaporkan sampai dengan tanggal 2 Februari 2022 adalah merk dagang,” kata dia.

Secara keseluruhan, wajib pajak yang paling banyak mengikuti program tax amnesty jilid II ini adalah wajib pajak orang pribadi. Juga wajib pajak tersebut paling banyak yang berada atau tinggal di Indonesia.

“Wajib Pajak yang mengikuti PPS lebih banyak berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi dan sampai tanggal 2 Februari 2022 PPS lebih banyak diikuti oleh Wajib Pajak yang berada di Indonesia,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only