Tax Amnesty II Diikuti 10.725 WP, DJP Terima Setoran Rp 1,1 T

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 1,1 triliun dari program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Ini berasal dari puluhan ribu wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini.

Dari data DJP, per Senin (7/2/2022) jumlah wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty II mencapai 10.725 orang. Dengan dokumen mencapai 11.804 surat keterangan.

Sedangkan secara keseluruhan jumlah harta bersih yang telah disampaikan oleh wajib pajak sebesar Rp 10,25 triliun. Harta ini didominasi oleh pelaporan dari wajib pajak dan hartanya yang berada di dalam negeri.

Secara rinci harta bersih tersebut terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 8,84 triliun dan investasi Rp 617,24 miliar serta harta deklarasi luar negeri Rp 798,07 miliar.

Sebagai informasi, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%.

Kemudian untuk pelaporan dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Artinya bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only