Siap-Siap, Pajak Bumi dan Bangunan di Semarang Tahun Ini Naik!

Bagi anda warga Kota Semarang harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tahun ini Pemkot Semarang akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tentunya berimbas pada kenaikan pembayaran PBB.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi beralasan pembangunan yang dilakukan membutuhkan pendapatan yang besar. Salah satu pendapatan yang bisa diandalkan berasal dari pajak.

Apalagi, pihaknya belum pernah menaikkan PBB dalam kurun tiga tahun terakhir.

“Terkait pembangunan kan perlu pendapatan yang besar. Kami berharap pendapatan terbesar kita dari pajak bisa ditingkatkan. Setelah hampir 3 tahun kita tidak menaikkan PBB, maka tadi kita tadi barusan menyelesaikan keputusan bahwa PBB di tahun 2022 akan dinaikan,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) di kantornya, Kamis (17/2/2022).

Dia menyebut prosentase kenaikan NJOP itu cukup bervariatif. Untuk tanah kosong di pinggir jalan protokol, misalnya, kenaikan bisa mencapai 20 persen.

“Kenaikan ditetapkan variatif menyesuaikan kenaikan NJOP yang ditetapkan,” kata Hendi, demikian sapaan akrabnya.

“Misalnya contoh pernah lewat Jalan Pahlawan, kantor Polda naik. Kanan itu ada dulu namanya Siranda Hotel. Nah sekarang mangkrak. Itu masuk jalur protokol. Maka PBB yang bersangkutan akan kita tambahi lagi 20 persen dari PBB awal,” ujarnya menambahkan.

Meski demikian, warga yang memiliki tanah dengan nilai maksimal Rp 250 juta akan dibebaskan dari pajak. Sebelumnya, batasan maksimal objek yang dibebaskan dari pajak adalah tanah dengan nilai maksimal Rp 200 juta.

Hendi menjelaskan pihaknya juga akan menggandeng Kejaksaan Negeri untuk optimalisasi wajib pajak karena masih banyak wajib pajak yang menunggak.

Sumber: detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only