Ada OPD di NTT Ditemukan Inspektorat Belum Setor Pajak

Inspektorat Daerah Nus Tenggara Timur menyampaikan temuan soal pajak yang telah dipungut tetapi belum disetor, penyetoran pajak yang belum disampaikan buktinya, lalu PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas Belanja Modal belum dipungut dan disetor pihak ketiga.

Informasi demikian disampaikan Inspektur Provinsi NTTRuth D. Laiskodat, dalam sosialisasi perpajakan secara daring bersama KPP Pratama Kupang, Jumat 18 Februari 2022 lalu.

“Temuan hasil pengawasan Inspektorat Daerah NTT terkait pemungutan dan pemotongan pajak tahun 2020/2021,” kata dia.

Terkait pemungutan dan penyetoran pajak pada perangkat daerah di Provinsi NTT ada tiga item temuan.

Pertama, pajak yang telah dipungut tetapi belum disetor di tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 2,8 juta. Sementara di tahun 2021 ada dua temuan yaitu sebesar Rp. 45,6 juta dan Rp. 5.567.557.

Kedua, penyetoran pajak yang belum disampaikan buktinya di lingkup perangkat daerah Provinsi NTT yaitu Rp. 365 juta atau secara rinci Rp. 365.240.000 di 2020. Namun tidak ada temuan serupa di 2021.

“Namun ini cukup banyak,” kata Ruth.

Sedangkan PPN atas Belanja Modal belum dipungut dan disetor pihak ketiga adalah Rp. 40,9 juta di 2020 dan di 2021 tidak terjadi lagi.

Total tiga temuan ini pada tahun 2020 nilainya sebesar Rp. 408,9 juta sedangkan pada 2021 total nilai dua temuan ini Rp. 51.262.330.

Tidak hanya di lingkup perangkat daerah Provinsi NTT. Pada perangkat daerah kabupaten kota juga didapati satu item temuan yaitu pajak negara yang telah dipungut namun belum disetor.

Pada tahun 2020 hanya satu kasus dari item temuan ini dengan bila Rp. 431.134 l . Tetapi pajak negara yang telah dipungut namun belum disetor di 2021 ini ada delapan kasus dengan nilai yang cukup besar yaitu Rp. 155.435.287.

Ia menilai ini karena kurangnya pemahaman dengan berpikir pemungutan disetor akhir tahun. Menurut dia, pihak ini perlu mendapat edukasi dari KPP Pratama Kupang.

“Ini kurangnya pemahaman,” kata dia.

Agenda selanjutnya dalam kegiatan secara daring itu adalah terkait monitoring dan evaluasi Dana Desa tahun 2020/2021.

Sumber: kupang.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only