Siap-siap PPN Naik, Rakyat Diminta Tidak Perlu Khawatir!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11%. Ini berlaku mulai 1 April 2022.

Kenaikan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian, PPN naik menjadi 12% paling lambat pada 2025 mendatang.

Kepala Badan kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Natan Kacaribu menegaskan bahwa kenaikan PPN ini tidak akan berdampak besar ke inflasi. Sehingga proses pemulihan ekonomi tidak akan terganggu.

“Kalau kita lihat terkait dengan tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%, kita sudah estimasi dampak ke inflasi masih minimal,” ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTa.

Sebagaimana diketahui, banyak negara yang mengalami lonjakan inflasi di tengah proses pemulihan ekonomi. Misalnya Amerika Serikat yang inflasinya lebih dari 7% atau capai level tertinggi selama 40 tahun.

Kenaikan inflasi yang tidak sejalan dengan pemulihan ekonomi yang kuat tentu membuat banyak negara baik maju maupun berkembang merespon dengan kebijakan moneter seperti kenaikan suku bunga. Namun, Febrio menekankan bahwa tingkat inflasi Indonesia masih sangat terkendali bahkan dengan kenaikan PPN.

“Jadi tidak perlu khawatir dampak dari kenaikan PPN ke inflasi. Inflasi sejauh ini masih terkendali,” jelasnya.

Meski demikian, ini menjelaskan ada hal lain yang akan diwaspadai pemerintah terkait dengan inflasi yakni kenaikan harga pangan dunia. Ini dipantau ketat oleh pemerintah agar tidak memberikan tekanan ke inflasi dalam negeri.

“Yang perlu kita pantau sekarang adalah tren kenaikan harga pangan dunia,” pungkasnya.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only