Setoran Pajak Pertambangan Melesat 246% Berkat Harga Komoditas

Lonjakan harga komoditas dan meningkatnya permintaan global mendorong setoran pajak dari sektor usaha pertambangan pada Januari 2022 melonjak lebih dari dua kali lipat. Pertumbuhan sektor ini merupakan yang tertinggi dibandingkan sektor usaha lainnya. “Penerimaan pajak sektor pertambangan pada Januari 2022 melonjak 246,65% dibandingkan Januari tahun lalu.  Sektor pertambangan sebetulnya sudah tumbuh positif 2,3% pada awal tahun lalu, tetapi tahun ini melonjak lebih tinggi lagi,” kata Menteri keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Februari, Selasa (23/2). Dalam paparannya, Sri Mulyani menjelaskan kenaikan signifikan pada setoran pajak sektor pertambangan bulan lalu didorong oleh permintaan global dan meningkatnya harga komoditas. Kondisi tersebut mendorong peningkatan setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Setoran pajak sektor pertambangan ini menjadi salah satu dari lima sektor usaha dengan kontribusi terbesar pada bulan lalu. Sektor pertambangan berkontribusi 7,1% dari total penerimaan pajak bulan lalu yang mencapai Rp 109,11 triliun.

Selain sektor pertambangan, sebagian besar setoran pajak dari lapangan usaha lainnya juga sudah tumbuh positif. Beberapa sektor usaha juga sudah berhasil tumbuh dua digit sekalipun pada Januari 2021 mayoritas di antaranya masih terkontraksi. “Kalau kami lihat, penerimaan pajak berdasarkan industri, maka terlihat bahwa pemulihan ekonomi mengalami recovery yang cukup merata antar sektor-sektor ekonomi di Indonesia,” kata Sri Mulyani. Sektor industri pengolahan dengan kontribusi pajak 28,5% berhasil tumbuh 53,95% pada pada bulan lalu. Ini merupakan pembalikan dari kondisi setoran pajak sektor pengolahan pada Januari tahun lalu yang masih terkontraksi 4,2%. Setoran pajak dari sektor perdagangan juga tumbuh kuat 50,26% setelah terkontraksi 13,77% pada tahun lalu. Setoran pajak dari sektor perdagangan ini berkontribusi 25,7%. 

Pertumbuhan dua digit juga pada setoran pajak sektor jasa keuangan dan asuransi sebesar 28,86% yang juga pembalikan setelah kontraksi 20,7% pada tahun lalu. Sektor ini berkontribusi 10% terhadap penerimaan pajak bulan lalu. Pertumbuhan ini didorong karena adanya peningkatan PPh 21, profitabilitas mulai membaik serta berkurangnya restitusi. Sektor lainnya yang tumbuh cukup kuat, yakni konstruksi dan real estate serta informasi dan komunikasi. Kedua sektor tersebut tumbuh masing-masing 21,6% dan 87,76%. Ppenerimaan pajak sampai akhir bulan lalu sudah mencapai Rp 109,11 triliun, naik 59,39% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi ini juga setara 8,63% dari target dalam APBN sebesar Rp 1.265 triliun. Pertumbuhan kuat pada penerimaan pajak didorong pemulihan ekonomi yang terlihat dari kinerja PMI manufaktur yang baik, harga komoditas dan ekspor impor. Selain itu, low-based effect di mana penerimaan pajak yang terkontraksi 15% pada Januari 2021 juga salah satu faktor pertumbuhan kuat tahun ini. Selain itu, PPh migas bulan lalu juga tumbuh kuat akibat kompensasi Q3-Q4 2021 yang baru dibayarkan pada bulan lalu.

Sumber: katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only