4,3 Juta Orang RI Sudah Lapor SPT Tahunan Pajak

Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2021 telah berlangsung sejak awal tahun. 


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga saat ini sudah lebih dari 4 juta wajib pajak melakukan kewajibannya.

“Sampai tadi pagi SPT yang masuk sudah sebanyak 4.535.705,” ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/3/2022).

Adapun rincian wajib pajak yang menyampaikan SPT ini terdiri dari 4,39 juta orang adalah wajib pajak orang pribadi atau karyawan dan sisanya adalah wajib pajak badan.

Jumlah wajib pajak ini lebih rendah dibandingkan pelaporan tahun-tahun sebelumnya. Sebab, memang pelaporan SPT terjadi di masa-masa sebelum waktunya ditutup yakni akhir Maret dan April.

Pada tahun lalu, jumlah wajib pajak hingga tahun 2021 sebanyak 19 juta orang. Dimana DJP menargetkan kepatuhan pelaporan mencapai hingga 80% dari target.

Sedangkan untuk tahun ini, DJP belum menetapkan target berapa jumlah wajib pajak yang akan melaporkan SPTnya. Namun, DJP berkali-kali mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT nya sebelum masa pelaporan berakhir.

“Strategi untuk mengoptimalkan kami terus berusaha mendorong penyampaian di awal waktu. Untuk pph badan walaupun masih sampai dengan april, kami harapkan untuk dapat segera melaksanakan lebih cepat,” jelas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada konferensi pers APBN KiTa akhir bulan lalu.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only