Pengumuman! Layanan Online Pajak Dihentikan Sementara

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa malam ini, Jumat (11/3/2022), seluruh layanan online tidak bisa diakses sementara waktu.

Adapun layanan online yang biasa dilakukan wajib pajak melalui aplikasi tidak dapat diakses selama dua jam yakni pukul 10 hingga 12 malam ini.

“Pemeliharaan ini akan mengakibatkan seluruh aplikasi DJP yang diakses melalui internet tidak dapat digunakan pada waktu tersebut,” tulis DJP dalam pengumuman resminya yang dikutip Jumat (11/3/2022).

Adapun alasan penonaktifan sementara layanan aplikasi online dikarenakan DJP akan melakukan pemeliharaan infrastruktur TIK. Pemeliharaan dilakukan malam hari sehingga tak terlalu mengganggu aktivitas perpajakan.

DJP menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wajib pajak. Namun, dipastikan layanan hanya akan off di rentan waktu tersebut dan kembali bisa digunakan setelahnya.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” jelas DJP.

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berkali-kali mengatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki layanan terutama sistem teknologi informasi. Sehingga ini akan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan perpajakannya.

Apalagi saat ini hampir seluruh layanan pajak dilakukan melalui online. Seperti lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang saat ini berlangsung hingga pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only