Sudah 6,39 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 6,39 juta. Jumlah ini masih di bawah dari target pelaporan SPT tahun ini yang mencapai 15,2 juta.
 
“Jumlah penerimaan SPT Tahunan per 15 Maret pukul 08.37 WIB kemarin sebanyak 6.390.826,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Medcom.id, Rabu, 16 Maret 2022.
 
Ia menambahkan jumlah tersebut terdiri dari pelaporan SPT orang pribadi sebanyak 6.201.341, dan sisanya merupakan SPT badan. Sementara yang menggunakan layanan elektronik ada 6.161.117, sedangkan secara manual 229.709 atau hanya 3,59 persen.
 
DJP mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum berakhirnya masa pelaporan. Adapun batas akhir pelaporan SPT yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.
 
“Sosialisasi terus dilakukan baik dari kantor pusat maupun unit vertikal DJP, baik Kanwil, KPP maupun KP2KP,” ungkapnya.
 
Neilmaldrin mengingatkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan menyampaikan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda. Bahkan denda juga akan dikenakan kepada wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT sampai batas akhir masa pelaporan.
 
“Untuk yang tidak melaporkan atau terlambat melaporkan akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu untuk SPT orang pribadi dan Rp1 juta untuk SPT Badan,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only