Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Tax Amnesty dan PPS

 Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menegaskan Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ternyata berbeda. “Sebetulnya kalau dibilang beda nggak dengan Tax Amnesty itu, ya beda. Situasinya beda, tarifnya juga beda, masa waktunya juga beda,” kata Suryo dalam Talkshow PPS: Mengikis Keraguan PPS, Selasa (22/3/2022). Dari segi situasi, Suryo menjelaskan bahwa pada saat Tax Amnesty akses informasi terbatas dan pemerintah kala itu belum bisa mendapatkan financial account secara otomatis, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan pada PPS, lanjutnya, akses informasi sudah lebih mudah. Selanjutnya dari segi tarif, dia mengatakan pada Tax Amnesty berbeda untuk tiap periodenya. Pada periode 1, tarifnya adalah 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri dan 4 persen untuk deklarasi luar negeri. “Untuk periode 2, 3 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 6 persen untuk deklarasi luar negeri. Sedangkan periode 3, 5 persen untuk deklarasi dalam negeri dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri,” imbuhnya.  Sementara PPS, lanjutnya, tarifnya berbeda untuk jenis kebijakan dan subjek pajaknya. Kebijakan 1 ditujukan bagi Wajib Pajak (WP) yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh sebelum Desember 2015. Adapun, tarifnya adalah 8 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, 11 persen untuk deklarasi luar negeri dan 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy. Sedangkan kebijakan 2, ditujukan bagi WP pribadi yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh pada 2016-2020.  Tarifnya adalah 14 persen harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi DN, 18 persen untuk deklarasi LN dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta DN yang diinvestasikan pada SBN/hilirisasi/Renewable Energy. “Kemudian dari masa waktu, PPS bisa terbilang singkat yakni 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sementara, pada Tax Amnesty berlangsung selama 9 bulan yakni dari Juli 2016 hingga Maret 2017,” ucapnya.  Meskipun Tax Amnesty dan PPS berbeda, namun Suryo berharap dengan adanya program tersebut, masyarakat sama-sama bahu-membahu untuk pembangunan Indonesia. “Apapun yang kita miliki dan memberikan hasil ke kita, bagi sebagian ke negara,” katanya.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only