Penerapan Pajak Karbon Mundur, Ini Kata Analis

Pemerintah memutuskan mengulur waktu penerapan pajak karbon untuk PLTU batu bara. Semula, pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun, diundur penerapan pajak karbon menjadi 1 Juli 2022.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, pajak karbon akan berimbas pada emiten batu bara utamanya. Harga batu bara akan meningkat hingga mempengaruhi daya beli.

“Pajak ini tentunya membuat harga jualnya meningkat dan dapat menurunkan daya beli masyarakat dan menaikkan inflasi,” kata dia, Selasa (29/3/2022).

Menurut Wawan, pemerintah menunda pungutan pajak karbon lantaran bertepatan dengan momentum Ramadhan. Selain itu juga mempertimbangkan naiknya harga energi di tengah krisis Rusia – Ukraina.

“Bagi emiten yang memiliki bisnis pembangkit batu bara dapat terpengaruh dari sisi pendapatan,” imbuh Wawan.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan, penundaan penerapan pajak karbon PLTU batu bara ini karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.

“Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya,” kata dia. 

Masih Pembahasan

Febrio menyebut pihaknya masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai induk regulasi pajak karbon.

Selain itu Presiden juga mengeluarkan Perpres tentang nilai keekonomian karbon. Pembahasan aturan turunan mengenai pajak karbon dimaksudkan agar tak ada aturan tumpang tindih dalam kebijakan ini.

“Dari awal kita pastikan konsistensi kebijakan ini dengan nilai ekonomi karbon dan peraturan di pasar karbon agar konsisten dengan aturan yang satu dengan yang lainnya,” kata dia.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only