39 Ribu Orang Ikut Tax Amnesty II, Laporkan Harta Rp 70 T

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sudah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp 7,15 triliun dari program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II.

Dari data DJP, realisasi ini tercatat hingga 24 April 2022 pukul 08.00 WIB. Dimana itu berasal dari 39.527 wajib pajak yang tak taat dan belum melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Realisasi tersebut berasal dari 45.413 surat keterangan yang diserahkan wajib pajak kepada DJP.

Secara rinci, total harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak atau yang selama ini belum terdata sebesar Rp 70,44 triliun. Nilai ini terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 60,59 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp 5,27 triliun serta yang diinvestasikan Rp 4,56 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ini mendapat tarif PPh final paling rendah yakni 6% untuk kebijakan pertama yakni berlaku untuk aset yang hingga 31 Desember 2015 belum diungkapkan.

Kemudian tarif 12% untuk kebijakan kedua yakni aset yang diperoleh selama tahun 2016-2020 dan belum dilaporkan ke DJP.

Sedangkan tarif lainnya adalah:

– Kebijakan I: 8% untuk repatriasi aset luar negeri dan aset dalam negeri. 11% atas deklarasi luar negeri.

– Kebijakan II: 14% untuk repatriasi aset luar negeri dan aset dalam negeri. 18% atas deklarasi luar negeri.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only