Negara Terima Rp7,5 T dari Pengampunan Pajak 40 Ribu Orang RI

 Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga hari ini, 27 April 2022 sudah ada lebih dari 40 ribu wajib pajak yang ikut program pengampunan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.

Dari jumlah ini, DJP berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) hingga Rp 7,5 triliun. Ini berasal dari 46.641 surat keterangan yang disampaikan.

Secara rinci, realisasi penerimaan ini berasal dari harta bersih yang dilaporkan mencapai Rp 74,2 triliun. Harta tersebut berasal dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 64 triliun serta deklarasi luar negeri Rp 5,4 triliun dan investasi Rp 4,7 triliun.

Seperti diketahui, tax amnesty jilid II berlangsung selama enam bulan yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Berbeda dengan tax amnesty jilid I, jilid II ini tarif yang diberikan tetap sama selama periode berlangsung.

Ada dua kebijakan tarif yang berlaku. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6% hingga 11%. Ini bagi mereka yang sudah pernah mengikuti TA jilid I.

Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12% hingga 18%. Ini hanya berlaku untuk mereka yang belum pernah mengikuti TA I.

Untuk kedua kebijakan ini, agar bisa mendapatkan tarif PPh terendah maka harus menginvestasikan harta yang diungkapkan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Wilayah Indonesia.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only