41 Ribu Wajib Pajak Deklarasi Harta Rp80,52 T di Tax Amnesty Jilid II

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat deklarasi harta wajib pajak yang ikut Program Pengungkapan Sukarelawan (PPS) atau tax amnesty jilid II mencapai Rp80,52 triliun per 10 Mei 2022 pukul 08.00 WIB. Deklarasi ini berasal dari 41.931 wajib pajak.
“PPS diikuti oleh 41.931 wajib pajak. Deklarasi harta Rp80,52 triliun,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmadrin Noor kepada CNNIndonesia.com.

Deklarasi harta terdiri dari harta dalam negeri dan repatriasi mencapai Rp69,34 triliun, harta luar negeri Rp6,39 triliun, dan investasi Rp4,77 triliun. Dari deklarasi harta ini, pemerintah mengantongi pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp8,14 triliun.

Sebelumnya, pemerintah mengadakan Tax Amnesty jilid II sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.

Harta bersih yang dimaksud tersebut adalah nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Hal itu seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Harta yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh wajib pajak sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015. Nantinya, harta bersih itu akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh final.

Tax amnesty jilid II sendiri diselenggarakan pada 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harga.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only