DPR Bakal Evaluasi Aturan Larangan Ekspor Pasir Laut

Komisi VII DPR RI mengungkapkan akan mengevaluasi aturan ekspor pasir laut, usai kunjungan kerja yang dilakukan di Batam. Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan evaluasi akan dilakukan setelah mendengar beberapa masukan, dan akan dilakukan rapat bersama pemerintah pusat.

Dia menambahkan masukan utama pada kunjungan reses ke Batam ini, yakni pentingnya koordinasi perizinan penambangan pasir laut di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2022 kemarin, Komisi VII DPR RI mengungkapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memperebutkan tata kelola usaha pertambangan pasir.

“Baik melibatkan Kementerian ESDM maupun KKP agar diselaraskan lagi jika peraturan yang ada tumpang tindih,” ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Kamis (12/5/2022).

Komisi VII tak menafikan bahwa pasir laut menyimpan potensi ekonomi yang besar dan berpeluang mendongkrak Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, kata Eddy, perlu dilakukannya evaluasi terhadap peraturan larangan ekspor yang saat ini tengah berlaku.

“Maka dari itu, tentu harus dilakukan kajian yang mendalam jangan sampai permasalahan ini kemudian mendatangkan pendapatan bagi negara tetapi justru berdampak buruk terhadap lingkungan,” tutup Eddy.

Selain itu, tim kunker reses Komisi VII juga menerima masukan dari kepala-kepala daerah tingkat II di Provinsi Kepulauan Riau mengenai keterlibatan mereka sebagai pemerintah daerah dalam izin pertambangan untuk mengetahui kondisi daerah dan dampaknya terhadap lingkungan.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only