Indonesia Siap Terapkan Aturan Perpajakan Internasional

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia siap mengimplementasikan kedua pilar prinsip perpajakan internasional yang telah disepakati. Kedua pilar ni akan memberikan dampak yang signifikan bagi sebuah negara.

Dalam pertemuan pertama Finance Ministers dan Central Bank Governors (FMCBG) G20 pada Februari 2022 lalu, dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati. Kedua aturan perpajakan ini akan dilaksanakan mulai 2023.

“Kami sangat ingin melihat dampak dari pilar satu terhadap implementasi di Indonesia. Di sisi lain, pilar dua bertujuan untuk mengatasi base erosion and profit shifting (BEPS), 15 persen pajak minimum global untuk meminimalkan risiko BEPS,” kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 20 Mei 2022.

Secara khusus, Suahasil mengungkapkan, pilar kedua sangat penting bagi Indonesia karena sebagai negara berkembang, Indonesia merupakan salah satu sasaran investasi global. Banyak negara berkembang biasanya bersaing untuk bisa mendapatkan investasi atau modal global.

Namun, terkadang kompetisi semacam ini berakhir dengan kebijakan di masing-masing negara untuk berlomba-lomba menurunkan tarif pajak ke bawah sehingga bisa lebih rendah bagi investor. Namun dengan kesepakatan global, perusahaan multinasional akan membayar pajak minimal 15 persen dimanapun mereka beroperasi.

“Indonesia adalah negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan situasi geografis yang sangat besar. Kami membutuhkan pendanaan, kami membutuhkan mobilisasi sumber daya domestik, sehingga berlomba-lomba untuk menurunkan tarif pajak ke bawah bukanlah hal yang baik bagi siapapun,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia memastikan, pilar dua sangat penting bagi Indonesia karena penerapan pajak minimum global sebesar 15 persen merupakan cara untuk memastikan hal ini akan cukup untuk memobilisasi sumber daya domestik serta modal dari global tanpa perlu bersaing menurunkan tarif pajak.

“Salah satu tantangan bagi Indonesia saat ini adalah adanya sejumlah insentif pajak yang telah ditawarkan Indonesia kepada modal global. Maka dari itu, diperlukan suatu transisi agar ­pelaksanaan pilar dua bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” pungkas dia.

Sumber: medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only