Kenaikan PPN Bikin Pasar Resindensial Membaik, Kok Bisa?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 11 persen sejak 1 April 2022. Kenaikan PPN tersebut akan mempengaruhi berbagai aspek pada pasar, terutama terhadap daya beli masyarakat. 

Senior Associate Director Colliers Indonesia Ferry Salanto mengatakan, secara umum dampak kenaikan tersebut akan mempengaruhi semua sektor, baik perumahan, perkantoran, ritel, maupun industri, semua terlihat sama.

Secara keseluruhan, bisnis properti adalah tentang siklus, dengan sebagian besar sektor telah mencapai titik terendah dan diharapkan mencapai posisi yang lebih positif.

“Namun, siklusnya agak berbeda untuk setiap sektor. Satu sektor mungkin telah melewati bagian terendah dalam siklus, sementara yang lain masih membutuhkan waktu untuk pulih atau bangkit,” katanya dalam keterangan, Selasa, 31 Mei 2022.

Menurutnya, jika pemerintah memperpanjang insentif PPN maka pasar residensial akan melanjutkan momentum kenaikan. Hingga saat ini, pemerintah masih memberikan insentif PPN 
Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)
 hingga September 2022.

“Kami tetap melihat pandangan yang positif untuk sektor residensial mengingat insentif PPN yang sedang berjalan. Jika hal ini bisa diperpanjang, pasar residensial akan melanjutkan momentum kenaikannya, terutama pada kelas bawah ke menengah,” ungkapnya.

Pada sektor perkantoran, Colliers masih melihat adanya perlambatan, sehingga ada kemungkinan tahun ini posisi ‘Jam’ masih berada pada angka enam dan membutuhkan waktu pemulihan yang sedikit lebih lama dibandingkan sektor lainnya.

Sedangkan industri perhotelan telah menunjukkan peningkatan bertahap, terutama pada tingkat hunian, namun begitu masih menghadapi sejumlah tantangan ke depan.

Pengurangan jumlah pengunjung (terutama yang dikarenakan kebijakan pembatasan pergerakan manusia) di dalam mal telah menyebabkan penurunan okupansi. Lebih lanjut, kenaikan PPN akan menambah tekanan bagi pemilik dan retailer karena harga barang yang dijual akan dikenakan biaya tambahan. 

“Penambahan PPN tersebut akan tercermin pada harga barang, dan menjadi beban tambahan baik bagi pemilik maupun penyewa karena transaksi antara pihak-pihak tersebut juga akan dikenakan PPN,” ujar Ferry.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only