Insentif Pajak Impor Alkes Corona Berakhir Bulan Ini, Apa Aja Barangnya?

Pemerintah pada awal tahun ini telah memperpanjang insentif pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Artinya, bulan ini insentif pajak itu akan berakhir. Adapun aturan perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021.

Sebelumnya pemerintah telah memberikan insentif serupa, tapi telah berakhir pada 31 Desember 2021.

“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19, berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022,” tulis Pasal 8 aturan tersebut dikutip lagi oleh detikcom, Kamis (2/6/2022).

Apa saja alat kesehatan yang bebas pajak impor tersebut?

Dalam catatan detikcom, barang yang dibebaskan PPh impornya alias mendapat insentif pajak adalah obat-obatan, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien.

Dalam hal ini pendukung vaksin yang dimaksud meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.

Sumber: finance.detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only