Setoran PPh dari Program Tax Amnesty II Rp 34 Triliun

JAKARTA. Batas waktu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak alias Tax Amnesty Jilid II tinggal dua hari lagi. Wajib pajak masih punya kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam program tersebut.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, hingga Senin (27/6), Tax Amnesty II telah diikuti oleh 145.449 wajib pajak dengan 178.496 surat keterangan. Nilai harta bersih yang diungkap, mencapai Rp 346,12 triliun.

Dari jumlah itu, besaran pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara telah mencapai Rp 34,88 triliun. Jumlah ini, meningkat signifikan selama beberapa hari menjelang program pengampunan ini berakhir.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 299,31 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 32,49 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 14,30 triliun.

Peserta Tax Amnesty II juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya.

“Wajib pajak kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemkeu Neilmaldrin Noor belum lama ini.

Sumber : Harian Kontan Selasa 28 Juni 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only