Beri Insentif PBB dan BPHTB, Pemda Tak Pungut Pajak Hingga Rp65 Miliar

Nilai insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang diberikan oleh Pemkab Tangerang sepanjang semester I/2022 mencapai sekitar Rp65 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Slamet Budhi mengatakan pajak senilai Rp65 miliar yang tidak dipungut oleh Pemkab Tangerang dapat dimanfaatkan masyarakat guna menggerakkan roda perekonomian.

“Kurang lebih sekitar Rp65 miliar pada periode semester I/2022. Itu sangat berdampak positif kepada masyarakat,” katanya, dikutip pada Jumat (8/7/2022).

Pada April sampai dengan Juni 2022, pemkab memberikan insentif pembebasan PBB untuk objek pajak golongan 1, yaitu objek PBB yang ketetapannya di bawah Rp100.000.

Selanjutnya, pemkab juga memberikan keringanan BPHTB sebesar 5% pada April, 10% pada Mei, dan 15% pada Juni 2022. Insentif diberikan pada Mei sampai dengan Juni untuk menjaga kepatuhan wajib pajak.

“April dan Mei itu bulan puasa dan Lebaran. Lalu, di bulan Juni sudah masa-masa persiapan tahun ajaran baru jadi kami tetap men-trigger masyarakat. Ini juga momentum untuk kebangkitan ekonomi di tengah pandemi Covid-19,” tutur Slamet.

Per semester I/2022, lanjut Slamet, realisasi penerimaan PBB sudah mencapai Rp171 miliar atau 35% dari target senilai Rp490 miliar. Realisasi setoran BPHTB tercatat Rp638 miliar atau 86% dari target pada APBD 2022 senilai Rp740 miliar.

Lebih lanjut, penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk mendanai kebutuhan belanja pemkab, khususnya untuk membayar upah 3.441 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru saja diangkat.

“Untuk memenuhi kebutuhan anggaran salah satunya gaji PPPK guru, tenaga kesehatan dan yang lainnya tersebut, sudah barang tentu kami harus konsisten,” ujar Kabid PBB dan BPHTB Bapenda Kabupaten Tangerang Dwi Chandra Budiman.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only