Tangerang Beri Insentif Pajak Rp65 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyebutkan secara keseluruhan pada semester pertama ini memberi insentif perpajakan senilai 65 miliar rupiah. Hal ini untuk membantu masyarakat menggerakkan perekonomian setelah masa pandemi. Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, Kamis (7/8).
Insentif tersebut terdiri dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkantoran (PBB-P2), lalu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Ini luar biasa. Meski kita berada di tengah pandemi, relaksasi yang diberikan Kabupaten Tangerang sesuai dengan arahan Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda,” katanya.
Insentif senilai 65 miliar tersebut untuk periode semester 1. Dampaknya sangat positif kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa insentif pajak tersebut sangat membantu masyarakat. Adapun dalam pengelolaan PBB dan BPHTB sampai Juni atau semester 1. Target PBB 490 miliar. Realisasinya 171 miliar atau 35 persen. Sedangkan untuk BPHTB dari target 740 miliar, terealisasi 638 miliar (86 persen).
Dia sampaikan bahwa melalui kebijakan relaksasi bagi wajib pajak PBB dan BPHTB, terdiri dari Program April Hoki, Mei Asik, dan Semangat Juni. Pada bulan Juni yang lalu ada pembebasan kewajiban PBB P2 untuk Golongan 1 atau SPPT yang ketetapannya di bawah 100.000 rupiah. Ini terutama untuk warga yang datanya sudah ditarik awal April atau akhir Maret. Juga ada pembebasan denda PBB untuk seluruh masa pajak.
Slamet Budi juga menyebutkan, selama tiga bulan mereka yang mempunyai tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan mendapat kebebasan PBB. Selain itu, wajib pajak pembayaran bisa melalui pembayaran loket BJB, mobile banking BJB, dan Kantor Pos. Bisa juga melalui Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Bukalapak. Atau dapat juga lewat dompet digital OVO, Gopay, LinkAja, serta melalui e-commerce seperti Traveloka.
Menurut Slamet, ada juga insentif untuk BPHTB. Pemda memberi diskon secara bertahap. Pada bulan April diskon BPHTB 5 persen, Mei 10 persen, dan Juni 15 persen. Akumulasi nilai insentifnya kurang lebih 65 miliar rupiah dari relaksasi yang diberikan Pemkab Pemda Tangerang.
Menurutnya, nilai 65 miliar tersebut harusnya masuk kas daerah. Saat ini digunakan untuk membiayai program APBD Pemkab Tangerang sebagai roda perekonomian masyarakat secara langsung. Dia akan mengevaluasi ke depan, kenapa diberikan pada bulan Mei, April, dan Juni.

Sumber: koran-jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only