Tren Penurunan Rasio Pajak Masih Jadi Tantangan Pemerintah

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, optimalisasi pajak saat ini masih menjadi tujuan utama kebijakan fiskal.

Apalagi selama beberapa tahun terakhir, tren tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) masih belum optimal. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, tax ratio Indonesia di tahun 2021 mencapai 9,11% terhadap PDB.

“Secara umum, tax ratio kita memang mengalami tekanan yang cukup besar sejak 2011. Dari waktu ke waktu, terlihat tren penurunan yang relatif stabil, walaupun secara nominalnya tidak banyak,” kata Yon Arsal dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global”, Senin (26/7/2022).

Arsal menyampaikan, secara teoritis, struktur tax gap terdiri dari policy gap dan compliance gap. Dari sisi policy gap, terdapat faktor expenditure gap dalam bentuk belanja perpajakan. Misalnya pembebasan pajak untuk produk kebutuhan pokok, dan efficiency gap atau adanya aturan yang belum optimal. Sementara itu, compliance gap lebih banyak dipengaruhi faktor administrasi otoritas pajak.

“Dari dua sisi ini, kita lihat bahwa tax ratio kita masih cukup menantang. Di sisi satu, kita melihat ada kenaikan di 2021 (dari 8,33% di 2022 menjadi 9,11% di 2021) dan Inshaallah nanti di 2022 kita akan terus memperlihatkan peningkatan yang signifikan. Kemudian di sisi lain tentu ada berbagai pilihan kebijakan yang kita ambil dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan penerimaan yang sustainable,” kata Arsal.

Reformasi pajak juga tengah dilakukan pemerintah Indonesia. Yang terakhir yaitu dengan mengimplementasikan Undang-Undang Harmonisasi Sistem perpajakan (HPP) untuk mendorong sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Dalam UU ini, ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, salah satunya menciptakan adanya efisiensi dalam pengumpulan pajak, pajak tidak menciptakan distorsi yang berlebihan dalam perekonomian, serta mampu beradaptasi dengan perubahan struktur, teknologi dan aktivitas dunia usaha.

Selanjutnya adalah sistem perpajakan harus efektif sebagai instrumen kebijakan dan mampu menciptakan keadilan, administrasi perpajakan yang mudah, simple dan menjamin kepastian hukum, serta penerimaan perpajakan harus memadai, terjaga, dan terus berkelanjutan.

Sumber: beritasatu.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only