PSE Diblokir Meski Bayar Pajak, Dirjen Pajak: Kami akan Komunikasi dengan Kominfo

Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran beberapa penyedia sistem elektronik (PSE). Salah satunya soal Steam, yang diketahui telah menyetor pajak ke Indonesia.

Steam merupakan platform penjualan gim PC milik Valve. Diketahui, Valve telah rutin menyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020 lalu. Alasannya, Steam masuk dalam kategori platform perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang turut diatur perpajakannya oleh Kemenkeu.

taboola mid article

“Kami akan terus komunikasi ke Kominfo, yang saya dengar kan ada diberi kesempatan sampai 5 agustus (2022) ya, kami akan kominikasi dengan kominfo terkait hal ini,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Media Briefing, Selasa (2/8/2022).

Sementara, secara umum, definisi mengenai PSE di Kominfo dan PMSE di Kemenkeu dinilai serupa meski tak sama. Jadi, perlu ada pembahasan definisi lebih lanjut antara dua kementerian.

Menurut Suryo, hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahpahaman antar kedua pihak. Kemudian, tak akan mengganggu proses di kedua kementerian tersebut, baik menyoal perpajakan dan perizinan operasi di dalam negeri.

Dia mencontohkan, Netflix dan Spotify yang menerapkan sistem langganan bagi pengguna masuk dalam sektor PMSE yang diatur Kemenkeu. Keduanya juga merupakan platform yang izin operasinya perlu dikeluarkan oleh Kemenkominfo.

“Kalau dia (PSE) sama seperti pihak tadi (Netflix-Spotify) berarti ada keterhambatan dalam pemungutan PPN-nya. Tapi kalau pihak tadi bisa melakukan transaksi dengan infrastruktur yang ada, ya dia tetap melakukan pemungutan PPN. Ini yang mungkin kita harus dudukan dulu,” ujarnya.

“Makanya saya ingin persis kira-kira seperti apa yang kira-kira apa namanya konstelasi yang ada, saya belum tau persis, dan akan komunikasi dengan kominfo,” tambah Suryo.

Kata Kemenkeu

Kementerian Keuangan menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 7 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum melakukan pendaftaran, salah satunya Steam. Sebuah platform distribusi gim, yang sudah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan membayarkannya kepada DJP meskipun belum melakukan pendaftaran.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya belum bisa menghitung potensi pajak negara yang hilang akibat pemblokiran yang baru berjalan beberapa hari tersebut, tetapi pihaknya akan mencarikan solusi jika pemblokiran berlangsung dalam jangka panjang.

Menurutnya, PSE seperti Steam diblokir oleh Kemenkominfo karena PSE tersebut perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melanjutkan kegiatannya di Indonesia dan memungut PPN.

“PSE dan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah dua hal yang beririsan, tetapi berbeda. Ada PSE yang bukan PMSE, karena PSE tidak selalu melakukan kegiatan perdagangan,” kata Yustinus di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (2/8).

Menurutnya, ada potensi ekstensifikasi pajak dari pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo. “DJP jadi bisa mengekstensifikasi penerimaan pajak dari PSE yang memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” imbuhnya.

Ke depan, PSE yang merupakan PMSE perlu melakukan pendaftaran kepada Kemenkominfo untuk dapat beroperasi dan menjadi pemungut PPN di Indonesia. Dengan pendaftaran PSE kepada Kemenkominfo, pemerintah dapat melakukan pengawasan secara kolaboratif dan tidak bermaksud mempersulit masyarakat.

“Tujuan pendaftaran itu lebih untuk mengatur sejauh mana negara berdaulat terhadap platform asing. Ketika dia mendaftar, kita bisa membuka data untuk akuntabilitas untuk lindungi kepentingan negara,” jelasnya.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only