Tambahan Penerimaan dari Kenaikan Tarif PPN Capai Rp21 Triliun

Kementerian Keuangan mencatat kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 telah memberikan tambahan penerimaan pajak kurang lebih senilai Rp21,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN terus meningkat setiap bulan. Menurutnya, perkembangan tersebut mencerminkan pemulihan ekonomi yang kencang.

“Ini menggambarkan walau PPN sama-sama 1%, tetapi karena objeknya naik artinya pemulihan ekonomi menderu-deru sehingga penerimaan perbulannya meningkat,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

Saat pertama kali diterapkan pada April 2022, kenaikan tarif PPN hanya menghasilkan tambahan penerimaan senilai Rp1,96 triliun. Pada bulan selanjutnya, tambahan penerimaan dari kenaikan tarif tersebut naik menjadi Rp5,74 triliun.

Pada Juli 2022, pemerintah mencatat tambahan penerimaan pajak berkas kenaikan tarif PPN mencapai Rp7,15 triliun. Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada bulan-bulan sebelumnya.

Hingga Juli 2022, realisasi penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM mencapai Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target yang sudah direvisi pada Perpres 98/2022.

PPN dalam negeri tercatat telah tumbuh 44,3% sejalan dengan aktivitas ekonomi. Khusus pada Juli 2022, realisasi PPN dalam negeri mampu tumbuh 70,6%. Adapun realisasi PPN impor hingga Juli 2022 tumbuh 46,5%.

“Ini menggambarkan kenaikan impor untuk produksi melonjak cukup solid. Ini konsisten dengan kuartal I/2022 dan kuartal II/2022 yang tumbuhnya di atas 40%,” ujar Sri Mulyani.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only