Diskon Pajak Mobil & Properti Masih Dikaji

JAKARTA. Dua jenis fasilitas insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada pengusaha dan masyarakat akan berakhir pada 30 September 2022 mendatang. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum juga memutuskan untuk menghentikan atau melanjutkan insentif pajak tersebut.

Dua jenis subsidi pajak yang dimaksud adalah  pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk sektor otomotif. 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat diskon PPN 50%. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar memperoleh diskon 25%.

Sementara itu, dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah pada Tahun 2022, segmen Low Cost Green Car (LCGC) diberikan diskon PPnBM sebesar 100% pada kuartal I-2022, 66,66% pada kuartal II-2022, dan 33,33% pada kuartal III-2022.

Untuk segmen kapasitas mesin hingga 1.500 cc dengan harga Rp 200 juta hingga Rp 250 juta, diberikan diskon PPnBM sebesar 50% pada kuartal I-2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor menyatakan, pihaknya masih mengkaji pemberian insentif tersebut. “Kelanjutan dari insentif ini tentu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang saat ini masih dalam pembahasan internal,” kata Neilmaldrin.

Yang jelas, pemanfaatan insentif tersebut pada tahun ini memang tidak banyak. Sejak Januari hingga Juli 2022, realisasinya hanya Rp 489 miliar. Di antaranya, PPN properti Rp 104 miliar dan PPnBM otomotif Rp 385 miliar.

Sementara itu, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak pada tahun depan. Namun, insentif akan diberikan untuk sektor yang mempunyai multiplier effect yang kuat bagi perekonomian.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Dunia Usaha (Apindo) Suryadi Sasmita mengusulkan agar insentif PPN DTP properti dan PPnBM DTP otomotif, terus diberikan hingga dunia usaha benar-benar pulih 100%.

Dua insentif tersebut paling berdampak bagi dunia usaha. “Kalau insentif perumahan terus diperpanjang, akan ada 178 perusahaan yang terbantu. “Misalnya produsen kaca, semen dan kayu. Jadi kalau misalnya properti bagus ya itu akan membantu dunia usaha juga,” kata Suryadi.

Sumber : Harian Kontan Jumat 02 September 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only