Ditjen Pajak Gandeng Pemda Awasi Kepatuhan Perusahaan Tambang

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng pemerintah daerah (pemda) meningkatkan pengawasan kepatuhan pajak pelaku usaha di daerah termasuk industri pertambangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak baik oleh pemerintah pusat maupun yang masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan sejak 2019,  sebanyak 152 pemda bekerja sama dengan instansinya untuk memperkuat pemungutan pajak pusat dan daerah. Pada tahun ini, bertambah 86 pemda yang bekerja sama.

Kerjasama DJP dan pemda karena beberapa subjek pajak yang sama, yang membuat beberapa sektor usaha membayar pajak ke pusat sekaligus menyetor pungutan oleh daerah.

Suryo menyebut kerja sama ini bertujuan untuk menutup celah ketidakpatuhan dari subjek pajak, termasuk dari sektor pertambangan. Apalagi, sektor usaha ini disebut sangat banyak di daerah-daerah seperti Kalimantan, Sulawesi hingga Sumatera.

Ia mengatakan, kerja sama serupa untuk pengawasan kepatuhan pajak dunia usaha sudah dilakukan antara DJP dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengawasan terutama terhadap sektor usaha yang memanfaatkan sumber daya alam (SDA), termasuk perusahaan kelapa sawit.

Di luar pertambangan, beberapa subjek pajak lain yang juga punya kewajiban ganda ke pemda dan pusat yakni industri hotel dan restoran. Sektor ini harus membayar pajak ke daerah dan juga memiliki kewajiban menyetor pajak penghasilan kepada DJP.

Karena itu, Suryo mengatakan sangat terbuka untuk kerja sama dengan pemda lainnya untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Apalagi, instansinya memiliki beberapa kantor vertikal, 34 kantor wilayah pajak dan sekitar 350 kantor pelayanan pajak (KPP).

Adapun isi dari kerja sama DJP dan pemda ini berupa pertukaran informasi perpajakan dengan daerah. Kerja sama ini juga dapat berupapeningkatan kapasitas dari masing-masing unit maupun instansi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPPK) Astera Primanto mengatakan kerja sama DJP dan pemda ini menguntungkan daerah. Alasannya, pemda bisa mengumpulkan potensi tambahan penerimaan pajak Rp 901 miliar. Sementara, DJP hanya mendapat Rp 63,7 miliar.

“Kita bersama untuk membantu bagaimana daerah bisa menguatkan local taxing power, karena kita tahu daerah itu banyak yang sebetulnya punya potensi besar tapi belum bisa direalisasikan dengan baik,” kata Prima dalam acara yang sama dengan Suryo.

Sumber : msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only