Kualifikasi Kecil, Perusahaan Konstruksi Kena PPh Final 1,75 Persen

Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang melaksanakan penelitian lapangan ke lokasi usaha wajib pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Desa Sebalo, Kabupaten Bengkayang pada 1 Agustus 2022.

Petugas KP2KP Bengkayang Muhammad Zulfa Rizqi mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk meneliti kebenaran data wajib pajak. Wajib pajak yang dikunjungi pada merupakan perusahaan pelaksana konstruksi CV Audi Daya Perkasa.

“Kegiatan visit lapangan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengukuhan dan aktivasi akun PKP yang telah diajukan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (19/9/2022).

Dalam kegiatan kunjungan itu, lanjut Rizqi, petugas juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP di antaranya kewajiban menerbitkan faktur pajak.

Kemudian, PKP juga wajib memungut dan menyetorkan PPN serta melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan. Bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT Masa maka akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000 per masa.

Petugas juga turut menjelaskan kewajiban pajak penghasilan bagi pelaksana konstruksi berdasarkan tingkatan kualifikasi. CV Audi Daya Perkasa merupakan pelaksana pekerjaan konstruksi dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil, sehingga tarif PPh finalnya sebesar 1,75%.

Selanjutnya, wajib pajak PKP yang sudah dikunjungi harus datang ke kantor KP2KP Bengkayang untuk menerima kode aktivasi, sertifikat elektronik serta dipandu cara pembuatan faktur melalui aplikasi e-Faktur.

Tambahan informasi, ketentuan terkait dengan PPh final atas usaha jasa konstruksi utamanya diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP).

Lebih lanjut ketentuan mengenai tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), dan pihak yang melakukan pemotongan PPh, diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only