Sengaja Isi SPT Tidak Benar, 2 Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama Polda Jawa Tengah menyerahkan dua tersangka beserta bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang pada 15 September 2022.

Kanwil DJP Jawa Tengah I menyatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sebagaimana tertuang dalam surat Kejati Jawa Tengah No. B-1998/M.3.5/Ft.2/08/2022 dan B-1999/M.3.5/Ft.2/08/2022.

“Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka [berinisial] YS dan RKW melalui PT DKT,” jelas kanwil seperti dikutip dari laman DJP, Kamis (22/9/2022).

Tindak pidana yang dilakukan ialah dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pendapatan negara pada kurun waktu masa pajak Januari 2014 hingga Desember 2015.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut, tim penyidik juga telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, kerugian pada pendapatan negara yang timbul sekitar Rp1, 57 miliar. Tersangka terancam pidana penjara 2-6 tahun serta denda paling sedikit 2-4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelum dilakukan proses penyidikan, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan. Wajib pajak sebenarnya mempunyai hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai yang diatur pada pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun, wajib pajak tidak menggunakan haknya tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan dilanjutkan ke penyidikan.

Dalam tahap penyidikan, wajib pajak juga berhak mengajukan penghentian penyidikan sesuai dengan pasal 44B UU KUP dengan melunasi kerugian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 UU KUP ditambah denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pendapatan negara.

“Meski demikian, tersangka juga tidak menggunakan hak tersebut,” sebut kanwil.

Kanwil menambahkan pihaknya senantiasa menjalin kerja sama dan sinergi dengan penegak hukum terkait, yaitu Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dalam penegakan hukum perpajakan guna mengamankan penerimaan negara.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only