Harga Komoditas Anjlok, Penerimaan Negara Terancam Jeblok

AWAS! Ini peringatan serius. Era harga komoditas tinggi nampaknya akan segera berakhir. Tren harga komoditas mulai melandai tahun depan. Tanda-tanda ini sudah mulai terlihat di semester II ini, terutama di kuartal IV ini. Kondisi ini dipicu melemahnya permintaan, seiring masuknya ekonomi global dalam pusaran resesi.

Melandainya harga komoditas ini otomatis berdampak terhadap penerimaan negara. Artinya, tingginya kontribusi komoditas terhadap penerimaan pajak sulit akan terulang tahun depan.

Sebagai gambaran, penerimaan pajak sektor pertambangan hingga Agustus 2022 tumbuh hingga 233,8%. “Pertumbuhan ini didorong lonjakan harga-harga komoditas pertambangan,” tandas Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat APBN Kita.

Hanya, ceritanya lonjakan harga ini bisa berbeda di tahun depan. Tren penurunan harga komoditas juga membuat tahun depan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mematok target pajak komoditas jauh lebih rendah dari tahun ini.

Penerimaan pajak dari sektor komoditas tahun depan hanya Rp 211 triliun di tahun depan, susut sekitar Rp 68,8 triliun ketimbang target penerimaan pajak komoditas tahun ini yang dipatok Rp 279,8 triliun.

Kendati setoran pajak komoditas diproyeksi susut, toh pemerintah tetap memasang target penerimaan pajak tinggi tahun depan. Target penerimaan negara 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.463,02 triliun. Penerimaan perpajakan berkontribusi Rp 1.718 trilun, dan sisanya dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Adapun rincian target penerimaan pajak terdiri dari pajak penghasilan (PPh) migas sebesar Rp 61,4 triliun, PPh non migas Rp 873,6 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 743 triliun, dan Pajak Bumi dan Bangunan Rp 31,3 triliun serta pajak lainnya Rp 8,7 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal bilang, pemerintah sudah menghitung berbagai faktor risiko dalam menentukan target penerimaan pajak di 2023. Termasuk risiko penurunan harga komoditas di tengah ketidakpastian ekonomi global. “Itu sudah masuk sebagai salah satu variabel perhitungan target penerimaan yang akan datang,” katanya menjawab pertanyaan KONTAN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/10).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama menambahkan, aparat pajak akan bekerja semaksimal mungkin dalam mengejar target-target penerimaan pajak 2023 yang telah ditetapkan.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, pemerintah perlu memperkuat strategi untuk mengejar target penerimaan pajak 2023. Optimalisasi pertukaran data pajak melalui Automatic Exchange of Information (AEOI) dan perluasan basis pajak bisa jadi sumber penerimaan.

Sumber : Harian Kontan Rabu 05 Oktober 2022 hal 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only