Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang

JAKARTA. Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022. Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.

Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menilai, pemerintah memang belum siap menerapkan pajak karbon pada tahun ini. Ia menduga itu karena kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga yang terlibat. Termasuk persiapan pasar karbonnya, seperti menentukan pialangnya.

Kondisi ini membuat pengusaha masih belum mau masuk ke pasar karbon. Hambatan lain adalah peta jalan pajak karbon yang hingga kini masih belum berlaku. “Padahal jika pajak karbon diterapkan, duitnya bisa untuk insentif pembangkit energi baru terbarukan,” katanya kepada KONTAN, Selasa (4/10).

Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20. Sebab, “Kredibilitas komitmen iklim Indonesia bakal dipertanyakan,” katanya.

Sumber : Harian Kontan Rabu 05 Oktober 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only