9 Ribu Warga Menikmati Diskon Pajak Beli Rumah

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat ada sebanyak 9.397 wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perumahan.

Insentif pajak ini diberikan pemerintah sejak tahun lalu dalam rangka membantu sektor industri perumahan bangkit akibat tekanan pandemi covid-19.

“Sampai dengan 31 Agustus 2022, untuk pembelian rumah PPN DTP (ditanggung pemerintah) pembelinya capai 9.397 wajib pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam media briefing, Selasa (4/10).

Insentif ini diberikan dalam bentuk diskon 25-50 persen untuk pembelian rumah baru, bukan inden. Kebijakan ini berlaku sampai 30 September 2022.

Rinciannya, diskon 50 persen diberikan untuk rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan diskon 25 persen diberikan untuk rumah seharga Rp2 miliar – Rp5 miliar.

“Pembeli ini berasal dari 938 penjual dengan nilai insentif sebesar Rp197,41 miliar,” jelasnya.

Sementara, untuk insentif PPnBM atau diskon pajak pembelian mobil telah dimanfaatkan oleh empat perusahaan otomotif dengan nilai yang terealisasi mencapai Rp387,46 miliar.

Sedangkan, untuk ke depannya, Suryo mengatakan masih mempertimbangkan apakah kedua insentif itu akan dilanjutkan atau tidak. Sebab, tujuan diberikan untuk membantu sektor otomotif dan perumahan agar bangkit dari pandemi, dan saat ini kinerjanya sudah positif.

“Kami coba untuk evaluasi apakah lanjut atau tidak lanjut. Nanti kita tunggu hasil evaluasinya,” jelas Suryo.

Sumber: cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only