Cuan Banyak, Pengusaha Tambang Disentil Dirjen Pajak

Harga komoditas yang meningkat, membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan dinamisasi untuk meningkatkan setoran Pajak Penghasilan (PPh 25) kepada wajib pajak tertentu yang mengalami peningkatan aktivitas usaha.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, dinamisasi dilakukan seiring dengan peningkatan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

“Sektor mana pun sebetulnya yang dalam masa tertentu mengalami pertumbuhan secara basis kegiatan ekonomi. Ini bagian dari kami melakukan pengawasan,” jelas Suryo di kantornya, Selasa (4/10/2022).

“Kalau memang tumbuh, kami akan ingatkan untuk kontribusi lebih cepat… Kalau ekonomi bagus, seharusnya membayar lebih untuk masa yang bersangkutan terkait dengan PPh dan PPN,” kata Suryo melanjutkan.

Pun, kata Suryo apabila kondisi ekonomi dan sektor usaha menurun, wajib pajak juga berhak mendapatkan keringanan berupa penurunan angsuran PPh Pasal 25. Seperti diketahui, pemerintah telah memberikan diskon insentif pengurangan PPh Pasal 25 hingga 50% sejak awal pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan mengenai dinamisasi telah diatur di dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-537/PJ/2000. Pada Pasal 7 ayat (4) aturan tersebut disebutkan, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung kembali jika WP mengalami peningkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan bakal lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Nilai angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa, dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Dinamisasi pajak akan dilakukan DJP mengingat hingga Agustus 2022, terdapat penerimaan pajak dari sub sektor pengolahan yang terdiri dari industri otomotif, industri perdagangan besar, serta industri pertambangan batubara dan lignit, serta pertambangan bijih logam.

Secara rinci, dalam periode Januari-Agustus 2022, penerimaan pajak dari industri otomotif mencapai Rp 30,82 triliun atau tumbuh 172,2% dari periode tahun sebelumnya, industri perdagangan besar yang mencapai Rp 194,57 triliun atau tumbuh 79,9% dibandingkan Agustus 2021.

Penerimaan pajak sektor pertambangan dalam periode Januari-Agustus 2022 juga mengalami pertumbuhan tertinggi. DJP mencatat terdapat 2 sub sektor yang setoran pajaknya tumbuh di atas 300%.

Secara rinci, sektor pertambangan batubara dan lignit realisasinya mencapai Rp 53,63 triliun atau tumbuh 321,1% dibandingkan periode yang sama tahun 2021.

Sementara itu, penerimaan pertambangan bijih logam pada periode Januari-Agustus 2022 tercatat sebesar Rp 24,28 triliun atau tumbuh 387,9% dibandingkan periode Januari-Agustus 2021.

Sumber: cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only