BPK: KKKS Tunggak Denda Telat Bayar Setoran Lifting Minyak Rp 108 M

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan penerimaan negara sebasar Rp 108,08 miliar dari keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas.

Hal tersebut disebabkan oleh sikap SKK Migas yang belum menagihkan denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara kepada KKKS yang memiliki kontrak kerja sama dengan pemerintah yang diwakilkan oleh SKK Migas.

KKKS ini merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan yang memiliki hak untuk mewakili pemerintah melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi di Indonesia.

Atas temuan tersebut, BPK memerintahkan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas untuk menagih denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara kepada KKKS terkait dan Pertamina sebesar Rp 108,08 miliar.

Selain itu, BPK juga mendapati kelebihan pembayaran kepada Pertamina sebesar US$ 28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar. Hal tersebut berawal dari perhitungan imbalan penjualan gas bumi bagian negara tahun 2016-2020 kepada Pertamina.

Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Peraturan tersebut dinyatakan bahwa bagian Pemerintah dihitung berdasarkan persentase yang dinyatakan dalam KKS yang di dalamnya belum termasuk pajak penghasilan yang terutang oleh KKKS. “Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada Pertamina sebesar US$ 28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar,” tulis laporan BPK.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Kepala SKK Migas agar berkoordinasi dengan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan untuk memperhitungkan kekurangan pendapatan negara dalam pembayaran penjualan gas bumi PT Pertamina periode berikutnya sebesar US$28,24 juta atau setara Rp 429,2 miliar.

Ketika dikonfirmasi terkait laporan BPK ini, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Mohammad Kemal mengatakan bahwa isu terkait kekurangan penerimaan negara atas denda keterlambatan pembayaran lifting minyak bagian negara oleh KKKS dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yg baru diserahkan 20 September lalu.

“Jawaban LHP akan diberikan dalam waktu 60 haru sejak LHP diterima. Jadi pada saat ini masih dalam proses menjawab. Tentunya sudah ada yang kami lakukan namun saya tidak bisa mendahului proses menjawab tersebut,” ujarnya kepada Katadata.co.id.

Sumber: msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only