Butuh Kartu Fisik NPWP? Wajib Pajak Bisa Cetak/Print Secara Mandiri

Wajib pajak ternyata bisa mencetak atau menge-print kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya secara mandiri. Kartu NPWP hasil cetakan sendiri ini berkedudukan sama dengan kartu NPWP yang dicetak oleh kantor pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan, pencetakan NPWP secara mandiri dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu NPWP elektronik yang tersedia dalam akun DJP Online setiap wajib pajak. NPWP elektronik ini juga bisa dikirim oleh KPP terdaftar ke alamat email wajib pajak.

“NPWP elektronik ini bisa dipakai dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP fisik. Apabila butuh kartu fisik dalam waktu cepat, silakan cetak/print secara mandiri,” cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (14/10/2022).

Pada prinsipnya, aspek terpenting dari kepemilikan NPWP adalah nomornya. Untuk keperluan administrasi perpajakan, wajib pajak hanya perlu mengetahui deret angka NPWP. Apalagi dengan adanya integrasi antara NPWP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), wajib pajak cukup perlu mengingat NIK tanpa perlu menghapalkan NPWP atau mencetak kartu NPWP.

Kendati begitu, terkadang ada keperluan administrasi tertentu yang masih mewajibkan adanya dokumen berupa kartu NPWP. Jika memang dibutuhkan, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pencetakan kembali kartu NPWP ke KPP terdaftar.

Ingat, permohonan pencetakan NPWP fisik belum bisa diajukan secara online. Wajub pajak masih perlu menyampaikan formulir permintaan kembali pencetakan NPWP dengan dilampiri dokumen pendukung yang sama ketika pertama kali mendaftar NPWP. Formulir permohonan bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos/jasa ekspedisi.

“Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan bisa diajukan di seluruh KPP,” cuit DJP.

Perlu dicatat, sejak 14 Juli 2022 NIK dapat digunakan sebagai NPWP seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. PMK tersebut merupakan peraturan turunan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

NIK dan NPWP masih bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia untuk keperluan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK akan digunakan secara penuh dan menggantikan NPWP.

Tak hanya layanan DJP, layanan administrasi oleh pihak lain juga sudah harus menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024.

Sumber: news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only