Penerapan Pajak Karbon Mundur ke Tahun 2025

JAKARTA. Pemerintah kembali menunda implementasi pungutan pajak karbon. Bahkan, kebijakan ini bakal molor hingga beberapa tahun ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mulai mengimplementasikan penerapan pajak karbon mulai tahun 2025. Ia menyebutkan, kebijakan ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission di tahun 2060.

Pemungutan pajak karbon juga akan sejalan dengan penerapan perdagangan karbon. Namun Airlangga tidak mengatakan alasan dibalik penundaan tersebut. “Salah satu yang dapat diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi pada 2025,” ujar Airlangga dalam acara Capital Market Summit & Expo 2022, Kamis (13/10).

Kebijakan pajak karbon telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kebijakan ini untuk menekan emisi dan mencegah perubahan iklim yang ekstrem.

Selain itu, implementasi pajak karbon di negara berkembang akan menjadi showcase pada pertemuan dan Konferensi Tingkat Tinggi G20 pada November mendatang. Untuk tahap pertama, pajak karbon dikenakan terhadap PLTU batubara dengan mekanisme cap and trade.

Sumber : Harian Kontan Jumat 14 Oktober 2022 hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only