Jakarta Pusat tempelkan stiker belum terdaftar objek pajak

Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) menempelkan stiker dan spanduk belum terdaftar objek pajak pada tujuh titik tempat usaha di Johar Baru, Jakarta Pusat sebagai bentuk imbauan agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya. 

“Hari ini kita melakukan pemasangan di tujuh titik tempat usaha terdiri dari dua rumah makan, satu warung kopi, dua rumah indekos, dan satu hotel,” kata Wakil Camat Johar Baru M Iqbal di Jakarta, Senin.

Iqbal mengatakan penempelan stiker dan spanduk ini sebagai bentuk imbauan agar masyarakat mengurus kewajiban pajaknya sebagai objek pajak restoran dan hotel. 

Iqbal juga berharap, setelah pandemi COVID-19 dapat membangkitkan ekonomi masyarakat.

“Pasca COVID-19 kita berharap masyarakat bisa bangkit ekonomi nya, usahanya naik maka pajaknya makin banyak yang bisa dibayarkan ke pemerintah, tentunya menjadi kontribusi yang signifikan untuk pembangunan di Jakarta,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Kecamatan Johar Baru Didi Sunardi mengungkapkan penertiban ini untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Didi melanjutkan, sebelumnya pihak nya juga sudah melaksanakan proses administrasi berupa pengiriman surat pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa sesuai dengan omset yang dimiliki sudah memenuhi kriteria untuk terdaftar.

Didi mengatakan, para pemilik tempat usaha tersebut masih tidak merespon, sehingga ditindaklanjuti dengan melayangkan surat peringatan.

“Hingga saat ini, para pemilik tempat usaha tersebut masih belum mendaftarkan usahanya, maka kami turun langsung ke lapangan dan menempel stiker bahwa tempat usaha tersebut dalam pengawasan,” kata Didi.

Didi berharap, selama waktu tujuh hari ke depan para wajib pajak untuk datang ke kantor dan mendaftarkan sebagai objek pajak.

“Tidak sulit untuk mengurus pendaftaran objek pajak tersebut, kalau untuk pendaftaran tidak butuh waktu lama, selama kelengkapan administrasinya terpenuhi, akan kami layani dengan secepat mungkin,” ucapnya.

Didi menegaskan, semakin cepat itu didaftarkan semakin banyak pendapatan yang diterima untuk pembangunan DKI Jakarta. 

Didi belum merinci berapa potensi nilai pajak dari sektor hotel dan restoran di daerah itu per tahunnya.

Sumber: antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only