Cara Bayar Pajak dengan Berbagai Metode Pembayaran, Mudah dan Aman

Cara bayar pajak kini semakin mudah dan praktis. Seiring berkembangnya zaman, cara bayar pajak pun semakin efektif dan tak membutuhkan banyak waktu, biaya, serta tenaga.

Secara garis besar, pajak sendiri merupakan instrumen pemerintah untuk mewajibkan masyarakat memberikan kontribusi kepada negara. Secara tidak langsung, hasil penerimaan pajak tersebut pun akan dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai cara dan jenisnya.

taboola mid article

Memungut pajak dari warga negara bukan hanya diberlakukan di sejumlah wilayah saja, melainkan hampir di semua negara juga menerapkan hal tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang turut memungut pajak dari berbagai aspek.

Secara jelas, hal tersebut diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Maka dari itu, sudah selayaknya kita sebagai warga negara senantiasa taat untuk membayar pajak. Langkah awalnya yakni dengan memahami cara bayar pajak yang kian mudah dan praktis tersebut.

Penasaran dengan cara bayar pajak tersebut? Melansir dari berbagai sumber, berikut merdeka.com ulas mengenai cara bayar pajak dengan berbagai metode pembayaran khusus untuk Anda.

Pengertian Pajak

Mengetahui cara bayar pajak dapat dilakukan dengan baik jika diawali dengan memahami pengertian pajak secara lebih mendalam. Berdasarkan beberapa ahli dan regulasi di Indonesia, berikut pengertian mengenai pajak selengkapnya.

1. Peraturan Perundang-undangan

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Sementara itu, pembayaran pajak sendiri tak lain bersifat memaksa menurut Undang-Undang serta peraturan yang berlaku.

Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, beberapa pihak yang bersangkutan yakni disebut sebagai wajib pajak, badan, pengusaha, serta pengusaha kena pajak.

2. Rochmat Soemitro

Berdasarkan Rochmat Soemitro, pajak tak lain merupakan iuran rakyat kepada kas negara yang dilandasri undang-undang dan bersifat dapat dipaksakan. Pembayaran tersebut tiada mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Kelebihan dari pembayaran pajak tersebut akan digunakan sebagai saving. Sementara utamanya, pajak akan dialokasikan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik secara umum.

3. P. J. A. Adriani

Menurut P. J. A. Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peraturan umum dan undang-undang.

Sementara itu, wajib pajak tidak mendapatkan prestasi atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjuk. Gunanya tak lain yakni untuk membiayai pengeluaran umum yang berhubungan dengan tugas negara serta pemerintahan.

Jenis-jenis Pajak

Selain pengertian, aspek lain yang perlu dipahami adalah jenis-jenis pajak. Jenis dari pajak sendiri tergolong ke dalam tiga macam.

Di antaranya yaitu berdasarkan pihak penanggung pajak, pemungut pajak, hingga sifatnya. Berikut penjelasan selengkapnya.

1. Pihak Penanggung Pembayaran Pajak

  • Pajak Langsung

Jenis pajak berdasarkan penanggungnya yakni yang pertama disebut juga dengan pajak langsung. Maksudnya, pembayaran pajak jenis ini menjadi tanggungan pribadi dari wajib pajak.

Sehingga, pajak langsung tidak dapat dialihkan kepada pihak lain selain wajib pajak itu sendiri. Contoh dari jenis pajak ini yakni seperti Pajak Penghasilan serta Pajak Bumi dan Bangunan.

  • Pajak Tidak Langsung

Jenis pajak yang kedua berdasarkan pihak penanggung pembayarannya yakni pajak tidak langsung. Berbeda dengan pajak langsung, jenis yang satu ini justru dapat dialihkan pembayarannya kepada pihak tertentu.

Contoh dari pajak ini adalah PPN, Cukai, Pajak Penjualan dan lain-lain.

2. Pihak Pemungut Pajak

Sementara itu, jenis pajak yang kedua yakni digolongkan menurut para pihak yang melaksanakan pemungutan pajak. Adapun di antara para pihak yang memungut pajak tersebut yakni seperti pemerintah pusat, daerah, provinsi, kabupaten/kota, dan lain sebagainya.

Berikut beberapa jenis pajak yang dikategorikan berdasarkan pihak pemungutnya.

  • Pajak Pusat
  • Pajak Penghasilan
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Bea Materai
  • Pajak Bumi dan Bangunan
  • Cukai
  • Bea Keluar dan Masuk
  • Pajak Provinsi
  • Pajak Kabupaten/Kota
  • Pajak Daerah

3. Sifat

  • Pajak Subjektif

Jenis pajak selanjutnya yaitu digolongkan menurut sifatnya. Yang pertama, pajak berdasarkan sifatnya tersebut adalah pajak subjektif.

Maksudnya adalah pajak yang secara utamanya memberi perhatian lebih atas keadaan pribadi wajib pajaknya. Contohnya yakni seperti perhitungan Pajak Penghasilan yang bergantung pada jumlah tanggungan dan sebagainya.

  • Pajak Objektikf

Kedua yakni pajak objektif. Pajak objektif justru lebih melihat objek daripada subjek atau wajib pajaknya.

Namun, aspek subjektif juga masih menjadi pertimbangan setelah menetapkan objeknya. Contoh dari jenis pajak ini adalah PPN yang tidak memperhatikan jumlah tanggungan.

Cara Bayar Pajak Online

Cara bayar pajak yang pertama yakni dapat dilakukan secara langsung dan online. Sehingga, Anda tak perlu datang langsung ke kantor pajak terdekat. 

Adapun caranya yaitu sebagai berikut. 

  1. Persiapkan kode e-FIN Anda.
  2. Jika belum memiliki, Anda dapat menghubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan mengirimkan foto KTP, NPWP, serta foto bersama dengan KTP dan NPWP.
  3. Buat akun DJP Online pada laman pajak.go.id.
  4. Login menggunakan akun Anda.
  5. Klik menu e-Billing System.
  6. Setelah itu, pilih menu Isi SSE yang akan mengarahkan pada form Surat Setoran Elektronik.
  7. Lalu isi beberapa kolom di dalamnya.
  8. Setelah selesai, klik Simpan.
  9. Lalu pilih menu Kode Biling.
  10. Klik Cetak Kode Biling.
  11. Lalu bayar pajak Anda sesuai nominal yang tertera melalui teller bank, m-banking, ATM, hingga penyedia jasa pembayaran pajak.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

Pajak yang seringkali dibayarkan oleh warga negara ialah Pajak Kendaraan Bermotor. Sama halnya dengan sebelumnya, pembayaran jenis pajak ini juga dapat dilakukan secara online melalui beberapa aplikasi. 

Salah satu aplikasi penyedia jasa pembayaran pajak kendaraan bermotor ialah SIGNAL. Berikut beberapa langkahnya. 

  1. Download dan install aplikasi SIGNAL.
  2. Buka aplikasi lalu masukkan data-data yang diminta untuk dilengkapi.
  3. Setelah terdaftar, verifikasi ulang dengan membuka akun email.
  4. Masuk kembali ke dalam aplikasi lalu klik Tambah Data Kendaraan Bermotor.
  5. Klik kendaraan atas nama sendiri.
  6. Lalu isikan nomor kendaraan serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda dengan benar.
  7. Setelah itu, pilih Notifikasi lalu Proses Pembayaran.
  8. Pilih Lanjut dan sesuaikan dengan Bank Anda.
  9. Muncul menu Cara Pembayaran lalu pilih Lanjut.
  10. Setelah selesai, bayarkan pajak Anda melalui Bank yang telah ditunjuk di dalam aplikasi.

Sumber: merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only