Syarat Pendaftaran Tanah Pertama Kali, ini Formulir yang Harus Dipenuhi

Pendaftaran tanah pertama kali harus dilakukan dengan memenuhi berbagai syarat dan dokumen yang telah ditentukan pemerintah.

Bagi yang hendak melakukan pendaftaran tanah pertama kali tentunya harus meluangkan waktu ekstra untuk mengurusnya mengingat cukup banyak syarat yang harus dipenuhi.

Untuk itu, laman resmi media sosial ATR BPN Palembang @atr_bpn.kota.palembang tercantum petunjuk yang harus dilakukan oleh pemohon untuk mendaftarkan pendaftaran berkas pertama kali.

ATR BPN juga menghimbau agar masyarakat mengurus sendiri surat tanah agar terbebas dari calo.

Seperti diketahui, memiliki tanah akan lebih aman jika dilengkapi dengan sertifikat apalagi sudah diurus hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga sudah sah dan terdaftar oleh negara.

Namun bagi masyarakat yang baru pertama kali akan mendafarkan mengurus pelayanan pendaftaran pemberian hak milik perorangan di kantor ATR BPN mungkin bingung apa saja yang harus disiapkan dan dimulai darimana. 

Berikut syarat pendaftaran pertahanan pertama kali untuk hak perorangan :

Persyaratan :

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    Bukti asli perolehan tanah/Alas Hak Asli.
  4. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah
    (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
  5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  6. penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

Biaya :
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Re-
publik Indonesia

Waktu:

• 38 hari untuk:
– Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Hektare
– Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2.

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
– Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Hektare
– Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 5.000 m2.

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
– Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2. 

Formulir permohonan memuat :

  1. Identitas diri.
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa.
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
  5. Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari lima bidang untuk permohonan rumah tinggal

Catatan:

  1. Tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK.
  2. Jangka waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke
    Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya.

Dasar Hukum :

  1. UU No. 5/1960.
  2.  UU No. 21/1997 jo. 20/2000.
  3. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996.
  4. PP No. 24/1997. 
  5. PP No. 13/2010.
  6. PMNA/KBPN No. 3/1997.
  7. PMNA/KBPN No. 3/1999.
  8. PMNA/KBPN No. 9/1999.
  9. Peraturan KBPN RI No. 3/2006.
  10. Peraturan KBPN RI No. 4/2006.
  11. Peraturan KBPN No.7/2007.
  12. KMNA/KBPN 2/1998.
  13. KMNA/KBPN 6/1998.
  14. SE KBPN No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003.

Sumber: sumsel.tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only