Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang 94,58 Persen

Penerimaan Pajak Bangunan dan Bumi (PBB) di Kota Palembang per 15 November 2022 telah mencapai senilai Rp249,6 miliar atau 94,58 persen dari target Rp264 miliar pada 2022.

“Jika dibandingkan tahun lalu capaian ini surplus senilai Rp8 miliar, karena tahun lalu hanya senilai Rp241 miliar,” Kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan dengan sisa waktu sebulan lebih pihaknya optimistis dapat memenuhi atau melampaui target yang telah ditetapkan.

“Saat ini masih banyak wajib pajak yang menunggak atau belum membayar pajak PBB ini. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat segera melunasi tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Herly mengungkapkan potensi wajib pajak PBB yang bisa dibayarkan masyarakat berkisar senilai Rp 20 miliar lagi, karena Pemkot Palembang saat ini telah mengeluarkan kebijakan memberikan pemutihan denda pajak bumi dan bangunan hingga Desember 2022.

“Tetapi kami belum bisa memastikan potensi Rp 20 miliar tersebut apakah dapat dibayarkan oleh masyarakat. Mudah-mudahan dengan adanya pemutihan denda pajak bumi dan bangunan ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk meningkatkan pembayaran,” ucapnya.

Ia mengatakan apabila masyarakat tidak segera melunasi wajib pajak PBB maka dikenakan sanksi denda 2 persen per bulan.

“Denda  2 persen dari pajak terutang, jika tidak dibayarkan hingga terhitung tahunan maka total denda bisa menyamai jumlah pajak, karena itu masyarakat harus membayar kewajiban pajak sehingga tidak terkena denda,” ujarnya.

Hingga saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) per 15 November 2022 sudah tercapai senilai Rp937 miliar atau 86,81 persen dari target Rp1,08 triliun.

Sumber: sumsel.antaranews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only