BLU Batu Bara Berpotensi Himpun Rp 137 T Saat Harga US$ 200 per Ton

Kementerian ESDM memproyeksikan dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara yang bisa dihimpun oleh Badan Layanan Umum (BLU) batu bara mencapai Rp 137,6 triliun. Jumlah tersebut dengan asumsi harga batu bara acuan atau HBA US$ 200 per ton.

Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan, dana kompensasi bakal dihimpun dari total penjualan batu bara di pasar ekspor maupun domestik. Adapun HBA November berada pada posisi US$ 308,2 per ton.

Sebagai institusi pelaksana BLU, Lemigas dan Tekmira akan bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi DMO yang bakal disalurkan kepada badan usaha yang memenuhi DMO batu bara untuk PT PLN dan industri lainnya, kecuali smelter. Adapun estimasi volume penentuan DMO batu bara sebanyak 134 juta ton per tahun.

“Fungsi BLU hanya himpun dan salur. Jadi ini adalah untuk kompensasi bagian daripada badan usaha yang memenuhi DMO-nya agar bisa mendapatkan kompensasi dari mereka-meraka yang tidak memenhui DMO-nya,” kata Arifin saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR pada Senin (21/11).

Dalam paparannya, Arifin menjelaskan rasio tarif pungutan dihitung melalui perbandingan volume DMO ke PLN dan industri dengan volume penjualan ekspor-domestik yang ditetapkan secara triwulanan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM.

Adapun besaran pungutan akan dihitung berdasar pada kalori yang ditambahkan dengan nilai pajak pertambahan nilai atau PPN 11%.

Lebih lanjut, kata Arifin, hadirnya entitas BLU ditujukan untuk memenuhi terjaminnya pasokan batu bara untuk sektor kelistrikan dan non-kelistrikan seperti suplai batu bara ke industri pupuk dan semen.

Dalam praktiknya, pelaku usaha yang memasok suplai batu bara ke PLN dan industri lainnya akan diminta untuk menerbitkan dua invoice yang ditujukan kepada BLU dan PLN untuk diverifikasi oleh Dirjen Minerba.

Secara praktik, mekanisme pungutan dan penyaluran dana BLU batu bara akan mengikuti pola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS lewat aturan dan mekanisme pungutan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden yang masih dalam proses penyusunan.

Progres rencangan peraturan presiden telah sampai pada tahap pembahasan dan harmonisiasi di Kementerian Hukum dan HAM mengenai pembahasan dampak status PNBP dana kompensasi batu bara terhadap postur APBN, khususnya untuk mandatori dana pendidikan dan kesehatan. “Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa diselesaikan,” ujar Arifin.

Sebelumnya, pengusaha batu bara mendesak agar pemerintah segera menuntaskan pembahasan badan layanan umum (BLU) batu bara. Entitas ini disebut amat diperlukan untuk menjamin ketersediaan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia menganggap BLU sebagai solusi permanen yang sanggup menyelesaikan masalah minimnya pasokan batu bara untuk PLN dan industri di dalam negeri.

“Kemarin Pak Menteri ESDM menyampaikan bahwa penerapan sanksi masih dirasa belum efektif. Dalam hal ini kami sepakat bahwa BLU itu harus segera direalisasikan. Kami berhitung dengan waktu,” kata Hendra kepada Katadata.co.id, Rabu (10/8).

Disparitas harga jual batu bara harga jual DMO US$ 70 per ton untuk PLN dan US$ 90 per ton untuk industri membuat sejumlah pemasok lebih memilih untuk mengirim emas hitam ini ke luar negeri.

Sumber : msn.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only