Penyebab Rasio Pajak Masih Belum Optimal

Kinerja pajak Indonesia ternyata masih belum optimal. Hal ini terlihat dari rasio pajak yang cenderung turun setiap tahunnya.

Beerdasarkan data Kementerian Keuangan, rasio pajak pada tahun 2019 mencapai 8,42% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, rasio turun menjadi 6,95% di tahun 2020, meski sempat naik lagi menjadi 7,53% di 2021. Melihat pencapaian tersebut, pemerintah pun hanya menargetkan rasio pajak di 2030 sebesar 8,17% lebih rendah dari outlook rasio pajak tahun ini yang sebesar 8,35%.

Mengutip buku Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024, Minggu (20/11), ada sejumlah faktor yang membuat rasio pajak Indonesia masih belum sampai dobel digit. Pertama, ketergantungan terhadap sumber daya alam membuat ekonomi Indonesia sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas di Pasar Internasional.

Kedua, Indonesia negara kedua di dunia setelah Vietnam dengan kontribusi sektor pertanian tertinggi terhadap PDB. Tapi, sebagian besar pelaku usaha pertanian belum menjadi pembayar pajak aktif. Salah satunya karena penghasilannya masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketiga, usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) kerap diberi fasilitas pajak. Padahal UMKM menyumbang 60% dari PDB. Faktor lainnya karena kapasitas administrasi otoritas pajak masih belum optimal.

Sumber : Harian Kontan Senin 21 November 2021 Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only