Ada Kenaikan Suku Bunga, Suahasil Imbau UMKM Manfaatkan Insentif Ini

Pemerintah memiliki beberapa instrumen yang dapat menjadi bantalan bagi UMKM di tengah kenaikan suku bunga.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kenaikan suku bunga bakal merembet pada kenaikan bunga kredit UMKM. Untuk itu, ia berharap UMKM memanfaatkan kebijakan dan program pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan bunga kredit tersebut.

“Kami melihat UMKM pada saat ini banyak sekali bantalan yang diberikan kepada UMKM. Di pajak, insentif pajak untuk UMKM tetap berjalan dan semua UMKM bisa mendapatkannya,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (27/11/2022).

Insentif pajak yang dimaksud Suahasil tersebut ialah tarif PPh final sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk UMKM. Ketentuan itu diatur berdasarkan PP 23/2018 dan dapat dimanfaatkan UMKM yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Selain itu, wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Ketentuan ini diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dengan ketentuan tersebut, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final. Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Suahasil menambahkan pemerintah juga memiliki program kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM. KUR merupakan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur perorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.

Skema KUR diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembiayaan yang utama bagi UMKM sekaligus memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif.

Hingga 30 September 2022, subsidi bunga KUR diberikan kepada 5,64 juta debitur dengan total penyaluran KUR mencapai Rp269,31 triliun.

“Artinya, baki kredit KUR masih ada ruang untuk digunakan. Belum semuanya terpakai dan tentu nanti implikasinya ke subsidi bunga di APBN akan dihitung dengan cermat,” ujarnya.

Suahasil menambahkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) memiliki komitmen yang besar untuk mendukung UMKM. Selain Kemenkeu, kebijakan untuk mendukung KUR diberikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baru-baru ini, BI telah menaikkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) secara bertahap dari semula 3,5% menjadi 5,25% pada November 2022. (rig)

Sumber : ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only