TB2_”Akuntansi Perpajakan PDCA, Pendekatan Teknologi Informasi”

Apa itu akuntansi pajak? Beberapa dari kita tentu saja sudah mengenal apa itu akuntansi. Tetapi akuntansi jika dikaitkan dengan aspek perpajakan tentu saja terdapat sedikit perbedaan. Jika akuntansi biasa disebut dengan proses pencatatan data ke dalam dokumen sumber/bukti transaksi, kegiatan berkaitan dengan penjurnalan yaitu menganalisis dan mencatat transaksi-transaksi ke dalam buku jurnal, serta melakukan posting kedalam buku besar sampai dengan penyesuaian, penyusunan laporan keuangan antara lain neraca, Laporan Laba Rugi dan Laporan Perubahan Modal. Sementara itu definisi dari akuntansi Pajak adalah akuntansi yang diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang bertujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Tidak terdapat standar akuntansi khusus untuk perpajakan sebagaimana halnya akuntansi komersial yang tunduk pada Standar Akuntansi Kuangan (SAK). Akuntansi pajak dihitung berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan dilakukan hanya untuk membantu menghitung jumlah pajak yang akan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT). Dirjen Pajak berkepentingan terhadap semua transaksi perpajakan yang meliputi semua peristiwa yang bersifat finansial dan merupakan obyek pajak baik yang merupakan PPN, PPnBM, Pajak Penghasilan (PPh), PBB, Bea Materai, BPHTB serta berikut sanksi dan dendanya.

Pada perencanaan pajak dikaitkan dengan proses merekayasa usaha dan transaksi milik wajib pajak supaya utang pajak minimal tetapi masih dalam kerangka peraturan perpajakan. Namun perencanaan pajak juga dapat berkonotasi positif sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, tepat waktu, sehingga dapat menghidari pemborosan sumber daya.

Berikut ini adalah nama-nama akun yang terkait dengan akuntansi perpajakan:

  • Akun pajak yang terdapat dalam neraca:
  • Akun pajak dalam kelompok aktiva:
  • Pajak dibayar dimuka (prepaid tax): Biasanya akun ini disajikan dalam golongan aktiva lancar, bagian dari biaya dibayar dimuka. Pajak dibayar dimuka terdiri dari:
  • PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25;
  • PPhTB (PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan);
  • PPN Masukan.
  • Aktiva Pajak Tangguhan (Deferred Tax Asset): Aktiva Pajak Tangguhan dikelompokkan dalam aktiva lain-lain.
  • Akun pajak dalam kelompok kewajiban:
  • Hutang Pajak (Tax Payable) terdiri dari:
  • Hutang PPh Pasal 21, Hutang PPh Pasal 23, Hutang PPh Pasal 26, dan Hutang PPh Pasal 29;
  • PPN Keluaran
  • Kewajiban Pajak Tangguhan (Deferred Tax Liability): Dalam neraca akun ini disajikan diantara hutang jangka pendek dan hutang jangka panjang.
  • Akun pajak dalam kelompok Laporan Laba Rugi:
  • Akun Beban Pajak Penghasilan atau PPH (Income Tax Expense);
  • Akun Penghasilan atas pajak tangguhan (Deferred Tax Income);
  • Akun Beban pajak tangguhan (Deferred Tax Expense);
  • Akun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dikreditkan dan bea materai yang dicatat sebagai beban operasional.

Secara sederhana akuntansi perpajakan merupakan suatu seni mencatat, menggolongkan, mengikhtisarkan serta menafsirkan transaksi-transaksi finansial yang dilakukan perusahaan dengan tujuan untuk menentukan jumlah penghasilan kena pajak diperoleh atau diterima dalam satu tahun pajak untuk dipakai sebagai dasar penetapan beban dan/atau pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan sebagai wajib pajak.

Sumber : kompasiana.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only