4 Strategi DJP dalam Amankan Target Penerimaan Pajak 2023

Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan beberapa strategi yang akan dilakukan otoritas dalam mengamankan target penerimaan pajak pada tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP berkomitmen mengoptimalisasi penerimaan pajak, melalui perluasan basis pajak dan penguatan strategi pengawasan, serta tetap memberikan dukungan bagi investasi dan ekonomi.

“Tahun 2023 akan menjadi tahun yang menantang bagi DJP. Untuk itu, diperlukan adanya strategi agar target penerimaan pajak 2023 dapat tercapai,” katanya dalam acara Media Gathering DJP 2022, Selasa (29/11/2022).

Terdapat setidaknya 4 strategi utama yang dicanangkan DJP. Pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan. Salah satunya melalui tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP.

Kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan. Misal, melalui implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan, terutama atas wajib pajak high wealth individual serta wajib pajak grup dan ekonomi digital.

Ketiga, percepatan reformasi bidang SDM, organisasi, proses bisnis, dan regulasi. Hal-hal yang akan dilakukan antara lain persiapan implementasi coretax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pemanfaatan forensik digital.

Keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur. Rencananya, insentif fiskal akan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor-sektor usaha tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, target penerimaan perpajakan 2023 ditetapkan Rp2.021,22 triliun. Dari target itu, penerimaan pajak menyumbang Rp1.718 triliun. Sisanya, setoran dari cukai Rp245,44 triliun, bea masuk Rp47,52 triliun, dan bea keluar Rp10,21 triliun. (rig)

Sumber : news.ddtc.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only