Pemerintah Pertegas Pengukuhan PKP

Pemerintah akhirnya mempertegas aturan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak 2 Desember 2022 lalu.

Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan PPN dari Udang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui PP ini, pemerintah mengatur ketentuan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 2 ayat (1) beleid itu menyatakan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) huruf a, c, f, g, dan/ g atau huruf h UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh menteri, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, mengatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Sementara huruf f, g, dan h, PPN dikenakan atas ekspor barang pajak berwujud, barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak oleh PKP.

Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat (1) PP 44/2022, menter keuangan menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang dimaksud, merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antar pihak, termasuk transaksi elektronik. Baik berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue (TRI) Prianto Budi Saptono bilang, beleid ini merupakan aturan pelaksana dari UU tentang PPN, setelah ada revisi dalam UU tentang HPP

Karena itu, beleid anyar ini lebih memberikan kepastian hukum dalam implementasi kebijakan PPN dan PPBM, dan tak berdampak terhadap penerimaan pajak jenis tersebut. “Pengaturan di PP 44 semua subjek, objek, dan tarif di UU tentang PPN, tidak berubah,” tandasnya.

Sumber : Tabloid Kontan, Halaman 2. Kamis, 8 Desember 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only