Perhatian! Jokowi Bebaskan PPN Atas 11 Jenis Sembako Ini

Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas 11 jenis sembako.

Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/ atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.

PP itu diundangkan dan berlaku pada 12 Desember 2022 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasal 6 Bab III PP No 49/2022 tentang Impor dan/ atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan, ayat (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi huruf (p) barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, huruf (q) gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

Selanjutnya pada ayat (2) ditetapkan, Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi huruf (q) barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, huruf (r) gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.

“Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi
faktor pendukung kesejahteraan masyarakat,” begitu bunyi pasal 7 ayat (1) dikutip dari Salinan PP No 49/2022 dilansir situs setneg.go.id, Rabu (14/12/2022).

Pada ayat (2) tercantum jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat:

a. beras
b. gabah
c. jagung
d. sagu
e. kedelai
f. garam
g. daging
h. telur
i. susu
j. buah-buahan
k. sayur-sayuran.

“Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” begitu bunyi ayat (3).

Pada lampiran tercantum setidaknya 170 Kode HS produk pangan yang dibebaskan PPN atas impor dan penyerahannya. Termasuk beras menir, susu selain kepala susu, buah segar, hingga sayuran segar termasuk bumbu-bumbuan segar yang dikeringkan tapi tidak ditumbuk.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only