Pajak Moncer, Tapi PR Masih Banyak

Penerimaan pajak tahun ini kembali melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, bukan berarti pekerjaan rumah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak usai. Otoritas masih harus meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, penerimaan pajak periode Januari hingga 14 Desember 2022 sebesar Rp 1.634,36 triliun. Jumlah itu setara 110,06% dari target dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2022 yang sebesar Rp 1.485 triliun. Realisasi tersebut juga melampaui outlook yang sebesar Rp 1.608,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kinerja penerimaan pajak ini juga naik 41,93% jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1.151,5 triliun.

“Ini kenaikan yang tinggi dan tentu ini karena pemulihan ekonomi yang baik dan komoditas yang juga naik kata Menkeu, Selasa (20/12).

Menilik data per jenis pajak, ada beberapa kelompok pajak yang telah melampaui target Antara lain pajak penghasilan (PPh) nonmigas yang tercatat Rp 900 triliun atau 120,2% dari target, dan PPh migas yang tercatat Rp 75,4 triliun atau 116,6% target.

Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) per 14 Desember 2022 tercatat Rp 629,8 triliun, atau 98,6% dari target. Begitu juga penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 26,2 triliun atau 90,4% dari target.

Meski demikian, penerimaan PPN dalam negeri, masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut. Per 14 Desember 2022, realisasinya tumbuh 23,40% year on year (yoy). Penerimaan pajak ini berkontribusi 21,4% terhadap total penerimaan pajak. “Ini menunjukkan ada pertumbuhan ekonomi,” ujar Menkeu.

Hanya saja, PPN dalam negeri di November dan Desember mengalami kontraksi lantaran meningkatnya pengembalian alias restitusi pajak sejalan dengan peningkatan kegiatan ekspor dan penyerahan kepada pemungut.

Penerimaan pajak ditopang pemulihan ekonomi dan komoditas.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto mengatakan, dengan capaian tersebut, target penerimaan pajak tahun 2023 yang dipatok Rp 1.718 triliun hanya tumbuh 5,1%. “Artinya dari sisi target, tidak perlu dijadikan beban. Saya optimistis bisa tercapai,” kata Wahyu.

Meski demikian, target penerimaan pajak bukan satu-satunya yang harus diperhatikan pemerintah. Tapi juga perbaikan ekosistem pajak jangka panjang. “Perbaikan administrasi pajak perlu dilakukan agar mendorong kepatuhan wajib pajak yang berkelanjutan,” ujar Wahyu.

Sumber : Harian Kontan, Halaman 2. Rabu, 21 Desember 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only