Pemerintah Susun Kebijakan PPh 21 di 2023

Pemerintah akan menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) tarif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa dan kegiatan. Ini tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor Nomor 25 Tahun 2022 yang telah diteken presiden pada 23 Desember lalu.

RPP ini akan memuat empat pokok materi. Pertama, pengenaan tarif pemotongan PPh 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa atau kegiatan. Kedua, tarif PPh 21 atas penghasilan yang bersumber dari APBN dan APBD.

Ketiga, pemberlakukan dan penerapan tarif efektif pemotongan PPh 21. Keempat, pencabutan PP Nomor 80tTahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan PPh 21 atas penghasilan yang menjadi beban anggaran.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menyebut bahwa RPP ini menjadi kewenangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sayangnya, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neil maldrin Noor belum mau menjelaskan terkait hal ini.

Selain RPP terkait PPh, dalam Kepres tersebut pemerintah juga akan menyusun tiga RPP lainnya, yakni RPP terkait tax allowance, revisi PP Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Migas dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, dan revisi PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek.

Sumber : Harian Kontan Halaman 2. Rabu, 28 Desember 2022

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only